Ini Dia Pernyataan Resmi PT Adindo Soal Klarifikasi Pencabutan HGU PT NJL


2016061015-adindoPT Adindo Hutani Lestari (PT AHL) mengklarifikasi pemberitaan yang memuat soal judul berita “Sengketa Lahan HGU NJL dan Adindo Merugikan Negara Rp 12 Triliun”, yang ditayangkan pada 19 Mei 2016 lalu dan kemudian dilanjutkan pemberitaan ikutannya hingga bulan September 2016 dengan kaitannya soal pencabutan HGU PT Nunukan Jaya Lestari (NJL), maka pihak PT Adindo Hutani Lestari (AHL) yang dikaitkan dalam pemberitaan tersebut. Klarifikasi ini, diterima redaksi Newstara.com pada hari Kamis pagi, (13/10/2016) melalui email.
Untuk menghindari kesalahpahaman dan salah persepsi dari kalangan pemerintah dan masyarakat luas atas pemberitaan yang dikaitkan dengan PT AHL tersebut, maka bersama ini PT AHL menjelaskan kronologi persoalan sebagai berikut:
1. PT Adindo Hutani Lestari (PT AHL) memiliki ijin atas areal kerja berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 88/Kpts-II/1996 tanggal 12 Maret 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan seluas ± 201.821 hektar yang terletak di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur kepada PT Adindo Hutani Lestari.
2. PT AHL telah melaksanakan tata batas atas areal kerjanya yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 935/Kpts-II/1999 tentang Penetapan Batas Areal Kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri PT Adindo Hutani Lestari, dengan Panjang Batas 799.249,50 meter atau seluas 191.486,90 hektar yang terletak di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
3. Menteri Kehutanan melakukan penetapan kawasan hutan atas 3 kabupaten di Kalimantan Timur sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 253/KPTS-II/2000 tentang Penetapan Kawasan Hutan seluas 208.403,54 hektar yang terdiri dari Kelompok Hutan S. Sembakung – S. Sebakis seluas 78.543,60 hektar, Kelompok Hutan Hilir S. Sembuak – Hulu S. Sembakung seluas 40.092,40 hektar, Kelompok Hutan S. Sesayap – S. Betayau seluas 82.973,00 hektar, dan Kelompok Hutan S. Bengara seluas 6.794,54 hektar, yang terletak di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Bulungan, Propinsi Kalimantan Timur, sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan Fungsi Hutan Produksi.
4. Pada tanggal 24 Oktober 2002, Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 9872/KPTS-II/2002 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 935/KPTS-II/1999 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri  seluas 109.947 hektar atas nama PT AHL di Propinsi Kalimantan Timur.
5. Bahwa terdapat kekeliruan terhadap Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 9872/KPTS-II/2002, yaitu :
a. Terdapat kekeliruan  pada judul, yang mana SK 935/KPTS-II/1999 bukan merupakan SK tentang Pemberian HPHTI PT AHL.
b. Pencabutan dilakukan atas penetapan batas areal kerja HPHTI PT AHL (SK Menhutbun Nomor : 935/Kpts-II/1999), dan bukan mencabut SK Pemberian HPHTI PT AHL (SK Menteri Kehutanan Nomor : 88/Kpts-II/1996). Artinya, areal kerja PT AHL masih berstatus sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 88/Kpts-II/1996.
6. Pada tanggal 28 Pebruari 2003, Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan No. 60/KPTS-II/2003 tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9872/KPTS-II/2002 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 935/KPTS-II/1999 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri seluas ± 109.947 hektar atas nama PT Adindo Hutani Lestari di Propinsi Kalimantan Timur, yang mana salah satu pertimbangannya adalah SK 9872/KPTS-II/2002 yang dimaksud mengandung kekeliruan yang substantif.
7. PT Nunukan Jaya Lestari (PT NJL) memiliki ijin atas areal perkebunan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 29/HGU/BPN/2003 tanggal 2 April 2003 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Timur dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 01 tanggal 12 Mei 2003 dan Surat Ukur Nomor : 182/NT/2003 tanggal 12 Mei 2003.
8. Bahwa SK HGU PT NJL telah diterbitkan oleh BPN dalam kondisi ijin areal kerja PT AHL masih berlaku dan sebagian dari areal perkebunan PT NJL merupakan areal kerja PT AHL yang masih berstatus sebagai kawasan hutan sehingga timbul tumpang tindih lahan.
9. Hasil penelitian bersama dilapangan dari tim terpadu, areal perkebunan PT NJL sesuai HGU No. 01 tanggal 12 Mei 2003, diketahui bahwa :
a. Lokasi HGU PT NJL  memiliki luas ± 19.974,13 hektar. Dari luasan tersebut, seluas ±17.092,26 hektar berada pada Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi.
b. Pada kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi seluas ±17.092,26 hektar tersebut, ±3.510,32 hektar terdapat areal IUPHHK-HTI PT AHL (overlapping dengan HGU PT NJL).
10. PT AHL melaporkan PT NJL ke POLDA KALTIM atas dugaan tindak pidana kehutanan, yaitu mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau merambah kawasan hutan (Pasal 50 ayat 3 huruf a dan B jo. Pasal 78 ayat 2 UU 41 tahun 1999), sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL / 212 a / X / 2011 / SKPT II, tanggal 10 Oktober 2011.
11. Atas laporan tersebut, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka (terpidana) dan telah diputus oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht), yaitu :
a. Muhammad Ramli, SE bin M. Idris, Direktur PT NJL, divonis bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara selama 8 bulan (dengan masa percobaan 12 bulan) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nunukan No. 50/Pid.Sus/2013/PN.Nnk dan Putusan Kasasi No. 855 K/Pid.Sus/2014.
b. Sukodi, SH bin Domo Kartika, mantan Kepala Bidang Hak atas Tanah Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur divonis bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara selama 6 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 140/Pid.B/2013/PN.Smda dan Putusan Banding No. 33/PID/2014/PT.KT.SMDA.
c. Purwanto, SH bin Mulyo Rejo, mantan Kepala Seksi Pemberian Hak Tanah Kanwil BPN Prop. Kaltim, selaku Sekretaris Panitia B, divonis bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara selama 6 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 141/Pid.B/2013/PN.Smda.
12. SK HGU PT NJL dibatalkan oleh BPN berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/ 2016  tanggal 25 Juli 2016 tentang Pembatalan Hak Guna Usaha No. 01/Nunukan Barat atas Nama PT. Nunukan Jaya Lestari luas 19.974,130 ha, Terletak di Desa Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (d/h Kalimantan Timur)
Demikian kronologi masakah tersebut di atas sesuai dengan data dan fakta yang ada.
Ttd,
I Made Suarjana
Media Relations Manager PT Adindo Hutani Lestari
 
Terima kasih
Sumber: newstara.com – Kamis 13 Oktober 2016

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.