Investigasi: Plus-Minus Mempertahankan HGU PT NJL Nunukan


20161015-njl
Menteri Agraria dan Tata Ruang RI telah bertindak tegas dengan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Nunukan Jaya Lestari (PT NJL) dengan surat keputusan (SK) Nomor:1/Pbt/KEM-ATR/BPN/2016. PT NJL adalah salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit asal negeri Malaysia yang mendirikan perusahaannya di Sungai Menggaris RT 11 Desa Tabur Lestari Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Salah satu perusahaan industri komoditas Crude Palm Oil (CPO) ini menuai kontroversi saat lahan HGU telah dicabut karena tumpang tindih dengan PT Adindo Hutani Lestari (PT AHL) yang merupakan salah satu anak perusahaan BUMN yakni PT Adindo Foresta Indonesia Tbk (Perseroan). Saat Redaksi Newstara.com mencoba menelusuri, ternyata perusahaan PT NJL ini memiliki sertifikat lahan untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit adalah palsu atau cacat hukum. Ini dibuktikan, dengan salah satu pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan M. Latif Riyadi yang dikutip Newstara.com dari Kalamanthana.com dan beberapa media online lainnya.
Memang pencabutan HGU PT NJL oleh Menteri Agraria dan tata Ruang RI bukanlah tanpa alasan yang jelas, karena permasalahan atau sengketa lahan yang dikuasai PT NJL telah berlangsung lama dan sertifikat yang dimiliki juga telah cacat hukum atau dinyatakan palsu sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri Agraria tersebut.
“Penerbitan sertifikat yang dimiliki PT NJL sudah sejak awal cacat hukum atau palsu karena diterbitkan oleh dua pegawai BPN Kaltim yang sedang menjalani proses hukum,” tutur Muh Latif Riyadi beberapa waktu lalu.
Seharusnya, jika PT NJL ingin kembali mendapatkan lahan perkebunan seluas 19.974,13 hektare (Ha) di Kecamatan Seimenggaris itu maka yang harus dilakukan adalah menggugat SK Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan segala keputusan serta kebijakan yang berkaitan dengan pencabutan HGU PT NJL menjadi kewenangan kementerian. Artinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan ada di pemerintah pusat.
PT NJL tidak care dengan Warga dan salah satu perusahaan nakal
Masalah pencabutan HGU PT NJL ibarat dua sisi mata uang berbeda, karena menyangkut persoalan pelanggaran hukum yang dilakukan PT NJL yang menggarap perkebunan dengan surat bodong. Namun, disi lain perusahaan ini merekrut ribuan masyarakat untuk dipekerjakan sebagai buruh perkebunan kelapa sawit dan berkontribusi sebagai peningkatan ekspor CPO secara nasional.
Hanya saja, kebenaran warga yang tinggal di Desa Tabur Lestari sepertinya tidak semua ikut mendukung perusahaan asal Malaysia itu. Seperti yang dikatakan Kepala Desa Tabur Lestari, Andi Asri yang diwawancarai oleh Newstara.com beberapaw aktu lalu mengatakan bahwa ada ratusan warga yang terdiri dari 4 RT di desanya yang sudah tidak sependapat dengan PT NJL. Ini disebabkan karena PT NJL diduga tidak mau memperbaiki jalan pedesaan yang setiap hari digunakan kendaraan perusahaan itu, selain itu PT NJL sengaja memotong hasil sawit sebesar Rp 120 ribu perton.
“Bukan hanya itu saja, kita minta sumbangan untuk acara masyarakat saat 17 Agustus yang lalu-lalu saja sulit dan tidak dapat, bahkan parahnya pada saat acara Qurban mengatasnamakan masyarakat tapi yang dapat daging malah karyawannya, sementara masyarakat sekitar sedikit saja,” tutur Andi Asri.
Andi Asri menganggap perusahaan PT NJL adalah salah satu perusahaan nakal karena setelah terdesak dan kesulitan, baru meminta pertolongan masyarakat sekitar. Bahkan, mengatasnamakan masyarakat jika ditutup PT NJL maka masyarakat kesulitan menjual sawitnya dan karyawan jika dipecat tidak ada pesangon.
“Sekarang mereka beralasan, kalau PT NJL ditutup maka sawit masyarakat tidak bisa dijual dan karyawannya tidak dapat pesangon, padahal waktu masih jaya-jayanya kami ditinggalkan,” tutur Andi Asri.
Atas sikap PT NJL ini, pihaknya sudah sering menegur manajemen perusahaan sawit tersebut karena tidak respek dan tidak peduli kepada masyarakat sekitar. Bahkan, perusahaan itu mengajak masyarakat dan karyawan untuk berdemo untuk agar pencabutan HGU PT NJL di batalkan.
“Jadi mas yang demo itu sebenarnya suruhan perusahaan bukan masyarakatnya, dan ada 5 anggota dewan yang terlibat, dan terus terang kami tidak masalah kalau HGU NJL dicabut karena saya yakin ada perusahaan lain yang lebih peduli sama masyarakat kami,” tuturnya.
Namun, Andi Asri melupakan persoalan ketidakpedulian NJL kepada masyarakat dan berharap kedepannya PT NJL mampu merubah sikap dan tidak lagi seperti kacang lupa kulitnya. Bahkan, pihaknya siap mengerahkan masyarakat sekitar untuk membantu PT NJL yang terdiri dari 16 RT dari Desa Tabur Lestari.
“Kali ini kami akan membantu NJL, untuk mendapatkan kembali HGU nya,” tuturnya.
Hearing DPRD Nunukan dan Buruh PT NJL
Sebelummnya, Serikat Buruh PT Nusantara Jaya Lestari meminta dilakukan hearing bersama Anggota DPRD Nunukan, dan hadir pula saat itu Bupati Nunukan Asmin Laura Hafied dan Wakil Bupati Faridil Murad, Kapolres Nunukan, Dandim Nunukan, dan Lanal Nunukan, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kepala BPN Nunukan, Kepala Penanaman Modal Asing Terpadu (PMAT) Nunukan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Nunukan serta lainnya.
Hearing tersebut menghasilkan atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan dan dalam hal ini Bupati serta DPRD Nunukan mengirimkan surat resmi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI agar pencabutan HGU NJL di evaluasi atau ditinjau ulang atau mencari solusi atas nasib ratusan karyawan PT NJL tersebut.
Kapolres Nunukan KBP Royce Pasma SI.k mengatakan hendaknya pemerintah serta masyarakat dan karyawan agar bersabar dan tidak mengambil keputusan yang justru merugikan berbagai pihak. Karena keputusan yang dilakukan Kementerian Agraria belum masuk dalam inkrah pengadilan. Bahkan selama masih proses berjalan hendaknya pemerintah mengambil langkah perbaikan tata ruang dan melakukan usulan beberapa hal seperti historis dan administrasi yang benar kepada Pemprov Kaltara dan pemerintah pusat serta jajaran terkait lainnya.
“Hendaknya pemerintah melakukan pendataan ulang administrasi, serta pendaatan kembali masalah tata ruang Bupati,” tutur Royce.
Sementara, Wakil Bupati Nunukan Faridil Murad mengatakan sebaiknya para pekerja dan perusahaan PT NJL tetap bekerja seperti biasa dan jika ada karyawan ataupun orang lain yang mengusik NJL hendaknya di laporkan kepada keamanan NJL dan pihak Kepolisian atau Mandor karyawan untuk dilakukan penyelesaian yang baik.
Senada, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafied dalam menutup rapat terbatas PT NJL itu menyebutkan akan mengambil langkah serius sambil melihat perkembangan dan solusi kedepannya. Langkah yang diambil antara lain :
1. Bupati Nunukan dan jajaran bersama DPRD Nunukan akan memanggil PT NJL dan PT Adindo dalam waktu dekat untuk memediasi.
2. Kabupaten Nunukan akan melakukan koordinasi kepada Provinsi dan pemerintah pusat dalam mencari solusi pencabutan HGU tersebut.
3. Selama penyelesaian masalah HGU NJL maka Pemkab akan mengirim surat kepada PT NJL untuk tidak melakukan pemutusan kerja.
4. PT NJL akan tetap menempuh jalur Hukum untuk Mem PTUN terkait masalah pencabutan HGU tersebut.
“Jadi kita dari pemerintah kabupaten mengambil sikap yang sementara sambil melihat perkembangan dan solusi kedepannya,” tutur Laura.
Laura mengatakan, karyawan PT NJL sebaiknya tetap tenang dan tidak terpengaruh atas isu-isu yang justru menyesatkan, karena Pemkab Nunukan sangat peduli atas nasib karyawan PT NJL. Dan persoalan pencabutan HGU PT NJL akan mempengaruhi karyawannya dan diharapkan Adindo dan Kementerian BPN dapat memberikan rekomendasi kepada karyawan PT NJL yang akan diberhentikan.
“Jumlahnya tidak Sedikit mas, sekitar 3.000 orang dan belum lagi dengan keluarga yang ada disana, makanya saya langsung ke Jakarta menemui kepala Agraria, Kepala BPN, Kementrian Menaker Trans serta Adindo dan Kepala PT NJL sendiri,” tuturnya beberapa waktu lalu saat dihubungi oleh Newstara.com
Sementara, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengatakan Pemprov Kaltara telah memberikan surat keputusan Menteri Agraria dan untuk selanjutnya harus segera dicarikan solusi. Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Bupati Asmin Laura Hafied telah meminta bantuan untuk solusi atas kasus PT NJL tersebut. Lalu, Pemprov Kaltara meneruskan telah memberikan surat itu agar di teruskan ke Kementerian terkait sehingga baik Pemprov dan Pemkab akan menunggu jawaban tersebut.
“Kami dari Provinsi Kaltara dan Kabupaten Nunukan mengenai pencabutan HGU NJL Nunukan, hanya menunggu surat yang telah di layangkan ke Kementerian terkait, sehingga apapun keputusan nanti maka pihak NJL dan Adindo sama sama menerima itu,” tutur Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie kepada Newstara.com
Irianto mengatakan keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang tidak bisa di intervensi oleh Pemprov Kaltara maupun Pemda Nunukan. Karena hukum yang berlaku, jika Pemda melakukan intervensi maka kondisi hukum di Indonesia dan Kaltara pada Khususnya bisa kacau dan tidak stabil.
Menurutnya, sejak awal HGU PT NJL sudah bermasalah, sehingga pihak agraria dan tata ruang melakukan sejumlah evaluasi dan kebijakan sehingga pada akhirnya memutuskan untuk dilakukan pencabutan HGU NJL, namun saat ini yang harus dilakukan adalah solusi yang terbaik bagi karyawan PT NJL.
“Kami yang jelas dari pemerintah tetap mendukung kebijakan itu di evaluasi, namun pemda tidak bisa mengintervensi sedikitpun, dari awal memang kasus NJL dan Adindo telah bermasalah sehingga kemungkinan pihak agraria dan tata kota mengevaluasi kebijakan sebelumnya dan timbul lah kebijakan yang merugikan salah satu pihak,” ujarnya.
Opsi apapun yang akan dilakukan oleh Pemkab Nunukan atau Pemprov Kaltara jika ingin membantu perusahaan asal Malaysia PT NJL itu akan sangat sulit karena kewenangan sudah diambil alih oleh pemerintah pusat. Kecuali, PT NJL menggugat SK Kementerian Agraria dan Tata Ruang soal pencabutan HGU tersebut. Namun, yang perlu di ingat adalah sebelum HGU NJL dicabut ternyata sudah melalui evaluasi berkali-kali dan sehingga diputuskan yang terbaik.
 
Hasil Putusan Pengadilan Nunukan
Pada tahun 2002 PT Nunukan Jaya Lestari (PT NJL) melalui Direktur Utama MUHAMMAD SAMPA (Alm) telah mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PTNJL yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan sebagaimana Surat nomor : 10/NJL/I/2002 tanggal 07 Januari 2002 yang kemudian permohonan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut diteruskan oleh Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Nunukan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan sebagaimana Surat nomor : 500/ 18/DP-III/2003 tanggal 04 Maret 2003 yang selanjutnya oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan diteruskan kembali kepada Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nunukan sebagaimana Surat nomor 593.4/34/DKB/II/III/2003 tanggal 05 maret 2003
Dengan adanya Surat permohonan Hak Guna Usaha dari PT. Nunukan Jaya Lestari (NJL) tersebut kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan kemudian Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan mengeluarkan Advis Teknis Surat Nomor :539.4/020/DKB-II/II/2003 tanggal 07 Pebruari 2003 tentang Permohonan HGU PT NJL yang menerangkan bahwa lokasi yang dimohonkan beserta tanaman Akasia adalah milik PT Adindo Hutani Lestari berdasarkan Kemenhut Nomor : 935/KPTS-II/ 1999 tentang HPHTI yang selanjutnya dijelaskan bahwa berdasarkan Kepmenhut Nomor: 9872/KPTS-II/2002 tanggal 24 Oktober 2002 ijin PT Adindo telah dicabut dan dinyatakan bahwa PT Adindo Hutani Lestari Hal 3 dari 103 Putusan No.50/Pid.Sus/2013/PN.Nnk menyerahkan barang-barang tidak bergerak (bangunan,kantor, gudang, tanaman, dan lain-lain) kepada pemerintah cq. Depatemen Kehutanan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Pebruari 2003 keluar Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 60/KPTS-II/2003 tanggal 28 Pebruari 2003 tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 9872/KPTS-II/2002 tanggal 24 Oktober 2002 tentang pencabutan Keputusan. Menteri Kehutanan Nomor : 935/KPTS-II/ 1999 tentang pemberian HPHTI seluas kurang lebih 109.497 Ha atas nama PT Adindo Hutani Lestari (AHL) sehingga dengan demikian area PT AHL kembali diberikan secara utuh.
Pada tanggal 28 April 2003 dengan berdasarkan pada risalah panitia B nomor : 01/RTP-PAN.B/2003 tanggal 12 Maret 2003 yang telah dibuat saksi Purwanto, SH bin Mulyo Rejo (terdakwa dalam berkas terpisah) yang telah dilakukan koreksi serta disetujui oleh saksi Sukodi SH bin Domo Kartiko (terdakwa dalam berkas terpisah) tersebut isinya menerangkan bahwa semua lahan atau lokasi yang dimohonkan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Nunukan Jaya Lestari seluas ± 21.379,766 Ha dan yang disetujui oleh panitia B adalah ± 20.000 Ha tersebut tidak bermasalah.
Badan Pertanahan Nasional RI mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 29/HGU/BPN/2003 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Timur seluas 19.974,130 Ha (Sembilan belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh empat koma satu tiga nol hektar), akan tetapi berdasarkan Berita Acara Hasil Inventarisasi Lokasi yang dimohonkan Hak Guna Usaha seluas 20.000 Ha yang terletak di desa Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan atas nama PT. Nunukan Jaya Lestari (NJL) tanggal 10 Pebruari 2003 tersebut menerangkan bahwa didalam lokasi yang dimohonkan Hak Guna Usaha (HGU) ada overlapping dengan lokasi transmigrasi yang sudah dilakukan pengukuran Hal 4 dari 103 Putusan No.50/Pid.Sus/2013/PN.Nnk keliling pada Tahun Anggaran 2001 dan sebagian lokasi yang belum dibuka terdapat Hutan Tanam Industri (HTI) di areal Hak Penguasaan Hutan (HPH) PT Adindo Hutani Lestari seluas ± 1.400 Ha yaitu pohon Akasia yang umurnya sekitar 3 (tiga) tahun
Kemudian PT. Nunukan. Jaya Lestari yang terbentuk pada tahun 2001 dengan Direktur MUHAMMAD SAMPA (Alm) dan terdakwa sebagai Komisaris, pada Tahun 2003 dengan berdasarkan pada Hak Guna Usaha Nomor : 29/HGU/BPN/2003 tanggal 28 April 2003 telah melakukan kegiatan di atas kawasan hutan tanpa ada ijin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan yaitu dengan cara PT. Nunukan Jaya Lestari (NJL) telah melakukan kegiatan pembukaan lahan dan penanaman pohon kelapa sawit seluas ± 6.374,07 Ha dengan usia tanam sekitar 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 (Sembilan) tahun atau penanaman dilakukan sejak 2003 sampai dengan tahun 2005 dan pada saat ini telah memasuki usia panen, dan pada Tahun 2007 setelah meninggalnya MUHAMMAD SAMPA (Alm) yang menjabat sebagai Direktur dari PT Nunukan Jaya Lestari adalah terdakwa.
Sekitar bulan Oktober 2005, saksi YUNI NURIMAN bin RINANTO SUDARMO selaku asisten Manager Sosial security licence PT Adindo Hutani Lestari bersama dengan Sdr. DEDYANTO melakukan pengecekan batas areal PT Adindo Hutani Lestari dan pada saat itu ditemukan patok/ tulisan areal PT Nunukan Jaya Lestari yang pada saat itu ditulis dipohon serta kegiatan pembukaan lahan di areal PT Adindo Hutani Lestari di Blok C yang telah ditanami pohon akasia sejak tahun 1999, dilakukan penggusuran dan pembakaran lahan yang selanjutnya saksi YUNI NURIMAN bin RINANTO SUDARMO melakukan penelusuran sehingga saksi menemukan patok kayu dengan tulisan PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) dan juga saksi melihat ada 1 (satu) Unit Komatsu D 85 warna kuning yang sedang melakukan Land Clearing, kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Direktur PT Adindo Hutani Lestari yang selanjutnya PT  Adindo Hutani Lestari
Putusan No.50/Pid.Sus/2013/PN.Nnk menanam pohon kelapa sawit dilokasi yang dimilikinya tersebut langsung mengambil tindakan melaporkan kepada Menteri kehutanan, memberitahukan kepada PT Nunukan Jaya Lestari, melaporkan kepada Bupati Nunukan. Dan pada tanggal 08 November 2010 PT Adindo Hutani Lestari bersama dengan Tim Irjen Dephut telah melakukan pemeriksaan lapangan dan hasilnya diketahui bahwa luas lokasi perkebunan PT Nunukan Jaya Lestari yang berada di dalam Kawasan Hutan yang telah dibebani Ijin HPHTI PT Adindo Hutani Lestari yang telah ditanami Kelapa Sawit tersebut adalah 965 Ha dengan usia pohon Kelapa Sawit sekitar 6 (enam) tahun dan PT Nunukan Jaya Lestari telah melakukan panen buah Kelapa Sawit dari lokasi PT Nunukan Jaya Lestari yang berada didalam area PT Adindo Hutani Lestari yang juga berada didalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK)
Lalu, pada hari Rabu tanggal 18 April 2012, dilakukan kembali pemeriksaan lokasi oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kaltim yaitu AKP WIJAYANTO, BRIPKA EDI SUDJARWONO, SH bersama-sama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda yaitu Ahli EKO SULISTIONO, S.Hut, Perwakilan PT Nunukan Jaya Lestari dan Perwakilan PT Adindo Hutani Lestari diperoleh kesimpulan dan hasil pengambilan titik koordinat di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) setelah diploting ke Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Kalimantan Timur (lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 79 /Kpts-I1/2001 tanggal 15 Maret 2001), Peta lampiran SK Menhutbun nomor : 935/Kpts-II/ 1999 tanggal 14 Oktober 1999 tentang Penetapan Batas Areal Kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri PT. Adindo Hutani Lestari (AHL) dan Peta lampiran Kepala BPN Nomor 29/HGU/BPN/2003 tentang Pemberian.
Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Timur, maka diketahui jika sebagian areal PT. Nunukan Jaya Lestari (NJL) Hal 6 dari 103 Putusan No.50/Pid.Sus/2013/PN.Nnk tersebut berada didalam Kawasan Hutan yaitu pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas ± 18.482,61 Ha (delapan belas ribu empat ratus delapan puluh dua koma enam satu hektar) dan berada di dalam areal Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) PT Adindo Hutani Lestari seluas ± 3.493 Ha (tiga ribu empat ratus sembilan puluh tiga hektar) dan terhadap areal yang overlapping dengan IUPHHK-HTI yang telah ditanami kelapa sawit oleh PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) seluas ± 470.89 Ha (empat ratus tujuh puluh koma delapan puluh sembilan hektar
Bahwa akibat perbuatan PT Nunukan Jaya Lestari yang telah melakukan kegiatan menduduki Kawasan Hutan atau melakukan kegiatan penanaman pohon Kelapa Sawit diatas lahan milik PT Adindo Hutani Lestari yang sebagian berada didalam kawasan hutan maka PT Adindo Hutani Lestari merasa dirugikan karena tanaman akasia yang telah ditanam oleh PT Adindo Hutani Lestari menjadi bercampur dengan pohon kelapa sawit sehingga PT Adindo Hutani Lestari sulit untuk melakukan pemanenan terhadap Pohon Akasia tersebut dan selain itu juga PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) merugikan Negara karena telah melakukan kegiatan diatas kawasan hutan tanpa ada ijin dari Menteri kehutanan
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (2), ayat (14) UURI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP. (newstara.com 04102016)

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.