Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (bupati Nunukan)
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan nomor 5 tahun 2010 tentang Izin Usaha Hotal dan Penginapan
-ar-