Perda: Izin Tempat Usaha


PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

NOMOR 02 TAHUN 2005

TENTANG

IZIN TEMPAT USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI   NUNUKAN,

Menimbang        :

  1. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya kerugian atau gangguan yang ditimbulkan oleh tempat usaha atau kegiatan perekonomian pada umumnya, keamanan kesehatan lingkungan sekitarnya maka perlu diatur pemberian Izin Tempat Usaha;
  2. bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah kabupaten berwenang untuk mengatur tentang pemberian izin tempat usaha kepada orang perorang maupun badan usaha;
  3. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu diatur ketentuan-ketentuan mengenai pelayanan Pemberian Izin Tempat Usaha agar masyarakat dalam melakukan kegiatan perekonomian pada umumnya dapat berjalan lancar;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Tempat Usaha;

Mengingat       :

  1. Undang –Undang Gangguan (Hinder Oordonantic) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 setelah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Ordonantie Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
  7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
  8. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan   Kabupaten   Nunukan,   Kabupaten   Malinau,   Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang   (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah   dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang   perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
  9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
  11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Rpublik Indonesia Nomor 3258);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewanangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 06 Seri D Nomor 06);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

dan

BUPATI NUNUKAN

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :             PERATURAN DAERAH TENTANG IZIN TEMPAT USAHA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  2. Kabupaten Nunukan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 ;
  1. Bupati adalah Bupati Nunukan.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat       DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
  3. Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Nunukan.
  4. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dangan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
  5. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Pemberian Surat Izin Tempat Usaha yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Usaha adalah suatu kegiatan atau pekerjaan yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha dengan maksud mencari keuntungan.
  1. Izin Tempat Usaha yang selanjutnya disebut Izin adalah Izin yang diperlukan untuk mendirikan tempat usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
  1. Izin Tempat Usaha yang selanjutnya disebut SITU adalah naskah yang berisikan ketentuan yang mengatur perizinan yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditujuk.

BAB II

KETENTUAN PERIZINAN

Pasal 2

Setiap orang atau badan yang akan melakukan dan memperluas kegiatan usahanya diwilayah Kabupaten Nunukan wajib memiliki Izin Tempat Usaha dari Bupati.

 

BAB III

TATA CARA PENERBITAN IZIN

Pasal   3

Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha Wajib mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Nunukan dengan melampirkan:

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan;
  2. Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa / Lurah;
  3. Rekomendasi Camat;
  4. Surat Izin Tetangga (HO);
  5. Denah Situasi/ Sket Lokasi;
  6. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;
  7. Foto Copy Setoran Retribusi Izin Gangguan ;
  8. Foto Copy Pajak Reklame;
  9. Foto Copy lunas PBB ;
  10. Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda);
  11. Akte Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik;
  12. Surat Kuasa / Sewa Bangunan / Kontrak ;
  13. Akte Pendirian Perusahaan ;
  14. Rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha;
  15. Foto Copy IMB;
  16. Foto Copy KTP yang dilegalisir dari Camat;dan
  17. Pas fhoto 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (warna);

Pasal   4

  • Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim.
  • Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  • Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon.
  • Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon.
  • Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan SITU apabila semua Persyarataan telah dipenuhi.
  • Bentuk dan Format SITU serta ketentuan pelaksanaannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 5

Surat Izin Tempat Usaha wajib diperbaharui bagi :

  1. bangunan / tempat usaha yang diperbaharui, dirubah dan/ atau diperluas;
  2. pemindahan hak atas bangunan / tempat usaha kepada pihak lain;
  3. perubahan jenis usaha;
  4. tempat usaha yang terkena sanksi pencabutan oleh Bupati; atau
  5. surat izin tempat usaha yang habis masa berlakunya.

Pasal 6

(1)  Orang pribadi atau badan yang memegang izin apabila   kehilangan SITU wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati untuk memperoleh duplikasinya.

(2)  Tata cara memperoleh duplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB IV

PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN

Pasal 7

(1)    Penolakan terhadap permohonan izin dapat dilakukan, karena alasan-alasan sebagai berikut :

  1. adanya persyaratan dan/ atau keterangan yang tidak   benar dan meragukan yang diajukan pemohon;
  2. kegiatan yang akan dilakukan mudah menimbulkan/mengakibatkan gangguan, pencemaran dan kerusakan kepada alam / lingkungan;
  3. kegiatan terletak pada lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha, terletak pada lokasi penghijauan atau yang dipergunakan untuk fasilitas sarana umum;
  4. kondisi tempat kegiatan / bangunan dalam keadaan tidak memenuhi syarat teknis dan tidak layak pakai; atau
  5. kondisi tempat kegiatan yang tidak tertib dan teratur.

(2)     Orang pribadi atau Badan yang permohonan izinnya ditolak oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan kegiatan usaha .

(3) Permohonan izin yang ditolak oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, diberitahukan dan dikirimkan kepada pemohon selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan telah dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha disertai dengan alasan-alasan penolakan.

(4)    Pemohon yang permohonannya ditolak dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan izin setelah persyaratan perizinan telah dilengkapi dengan memberikan alasan-alasan yang dapat diterima.

BAB V

KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN

Pasal 8

Pemegang Surat Izin Tempat Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mempunyai Kewajiiban:

  1. memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tempat usaha;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tempat usaha yang telah ditentukan; dan
  3. melaksanakan pemeliharaan, kebersihan, keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI

MASA BERLAKU IZIN

Pasal 9

(1)     Surat Izin Tempat Usaha berlaku untuk masa 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan sesudahnya dapat diperbaharui.

(2)     Permohonan untuk pembaharuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3.

Pasal 10

 Apabila pemegang surat izin tempat usaha menghentikan atau menutup kegiatan usahanya, yang bersangkutan wajib memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah penghentian kegiatan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Nunukan.

Pasal 11

Surat Izin Tempat Usaha dinyatakan tidak berlaku lagi apabila :

  1. pemegang izin menghentikan usahanya;
  2. pemegang izin mengubah/menambah jenis usahanya tanpa mengajukan permohonan izin yang baru kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
  3. dihentikan usahanya oleh Dinas/Instansi yang berwenang karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. terdapat cacat hukum karena syarat atau prosedur karena bertentangan kepada ketentuan yang berlaku;
  5. perubahan peruntukan atau fungsi lokasi yang dilarang untuk kegiatan suatu usaha;
  6. bangunan usaha terkena rencana pembangunan sarana umum atau proyek pembangunan dalam rangka pengembangan wilayah pembangunan kota; atau
  7. memindahtangankan Izin.

BAB VII

RETRIBUSI

Pasal 12

Setiap Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha dikenakan retribusi yang akan diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.

BAB VIII

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 13

(1) Bupati dapat memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya.

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. peringatan secara tertulis;
  2. pengambilan atau penahanan SITU sebagai bahan pemeriksaan bila dianggap perlu; dan / atau
  3. pencabutan SITU.

BAB IX

PEMBINAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 14

(1) Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh instansi terkait dan berwenang dengan berpedoman pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian Pemerintah Kabupaten sewaktu-waktu dapat melakukan penertiban/razia tempat kegiatan usaha.

(3) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kelancaran pelaksanaannya Bupati dapat membentuk Tim.

(4) Pengaturan terhadap pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian akan ditur dengan Peraturan Bupati.

BAB X

KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 15

(1)     Selain oleh Penyidik POLRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan atas tindak pidana pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang pengangkatannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2)     Dalam melaksanakan tugas Penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

  1. menerima, mencari, mengumpulkan dan meleliti keterangan dengan tindak atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang izin tempat usaha ;
  2. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi dan/atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan keterangan dengan tindak pidana dibidang izin tempat usaha ;
  3. meminta keterangan dan barang bukti dari orang dan/atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Izin Tempat Usaha;
  4. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan pidana dibidang izin tempat usaha;
  5. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
  6. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang izin tempat usaha ;
  7. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e;
  8. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang izin tempat usaha ;
  9. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
  10. menghentikan penyidikan ;
  11. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang izin tempat usaha menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(3)  Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan tentang dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 16

(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 8 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

(2)  Dengan tidak mengurangi arti ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pemegang izin dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah ini.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pelanggaran.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

(1)  SITU yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.

(2)  Kegiatan usaha yang telah ada dan belum memiliki SITU dapat mengajukan permohonan memperoleh SITU menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(3) Terhadap permohonan izin baru dan pembaharuan izin sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(4) Terhadap SITU yang terbit sebelum terbentuk Kabupaten Nunukan harus diperbaharui sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 19

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan di Nunukan

pada tanggal 01 September 2005

                                                                               BUPATI NUNUKAN

                                                                                         TTD

 

                                                                      H.ABDUL HAFID ACHMAD

Diundangkan di Nunukan

pada tanggal 01 September 2005

Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN,

ZAINUDDIN HZ

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2005 NOMOR 02 SERI E NOMOR 01

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.